Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja

Ahli pidana mengatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja. 

Editor: Erik S
zoom-in Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO. 

Syarat jadi tersangka

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi. 

Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. 

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman.

 "Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi. 

Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka. 

Berita Rekomendasi

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Hingga berita ini naik, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon dan termohon. 

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas