Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman
Kesimpulan Polda Jabar dituangkan dalam 12 lembar. Isinya menolak semua dalil-dalil selama persidangan.
Editor: Erik S
Persidangan berlangsung selama 10 menit.
Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.
Baca juga: 3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.
Eman pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini, sehingga putusan yang diberikannya nanti dipastikan objektif.
"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.(*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Serahkan Kesimpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ada 12 Halaman, Intinya Kami Menolak
dan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Besok Senin, Bukan Hari Ini, Kartini Ungkap Harapannya