Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman

Kesimpulan Polda Jabar dituangkan dalam 12 lembar. Isinya menolak semua dalil-dalil selama persidangan. 

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Tolak, Totalnya 12 Halaman
Tribunnews.com
Polda Jabar akhirnya datang ke sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Persidangan berlangsung selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

Baca juga: 3 Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi ke Saksi Ahli Polda Jabar: Tidak Objektif, Terkesan Ada Pesan Sponsor

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. 

Eman pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini, sehingga putusan yang diberikannya nanti dipastikan objektif.

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.(*)

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Serahkan Kesimpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ada 12 Halaman, Intinya Kami Menolak

dan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Besok Senin, Bukan Hari Ini, Kartini Ungkap Harapannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas