Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Prancis yang Dilaporkan Warga Kerap Mabuk-mabukan Ternyata Overstay di Buleleng Bali

Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, diketahui bahwa FRP telah berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya alias overstay.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Prancis yang Dilaporkan Warga Kerap Mabuk-mabukan Ternyata Overstay di Buleleng Bali
(Shutterstock)
Ilustrasi mabuk. FRP (52), pria Warga Negara Asing (WNA) Prancis diamankan petugas Imigrasi Singaraja lantaran kerap mabuk-mabukan, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - FRP (52), pria Warga Negara Asing (WNA) Prancis diamankan petugas Imigrasi Singaraja lantaran kerap mabuk-mabukan, Kamis (4/7/2024).

FRP diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan ulahnya.

Bule itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kabupaten Buleleng.

"Dia dilaporkan oleh masyarakat (karena) sering mabuk-mabukan," ujar Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Cerita Tertangkapnya 2 Bule Portugal Gara-gara Selundupkan Kokain Cair di Botol Sampo

Hendra mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja segera mendatangi rumah FRP.

Petugas pun memeriksa dokumen keimigrasiannya.

Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, diketahui bahwa FRP telah berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya alias overstay.

BERITA REKOMENDASI

"Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu," jelasnya.

Atas perbuatannya, WNA disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendra menjelaskan, pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai," imbuh dia.

Baca juga: Bule Australia Tenggelam di Pantai Grajagan Banyuwangi, Kakinya Masih Terikat di Papan Seluncur

Hendra menambahkan, pihaknya senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian, baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial.

Pihaknya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial.

"Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng," tandasnya. (mer)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gara-gara Sering Bikin Gaduh dan Overstay, Petugas Imigrasi Singaraja Amankan WNA Prancis

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas