INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Artinya, status tersangka pada Pegi Setiawan gugur dan ia dinyatakan bebas per Senin (8/7/2024) hari ini.

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.
Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.
Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.
Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).
Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Penangkapan Pegi Setiawan
Seminggu setelah sejak ciri-ciri para pelaku dirilis, polisi mengabarkan telah menangkap satu buron pada Selasa (21/5/2024) malam.
Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut, Pegi ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, polisi menyampaikan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun ini.
Penangkapan Pegi yang terkesan terlalu cepat rupanya menuai banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
Satu di antaranya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Pegi.
Keraguan juga datang dari kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.