Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 

Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon ikut menonton putusan praperadilan di PN Bandung yang menangkan Pegi lawan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 
TribunJabar.com/Eki Yulianto
Keluarga almarhumah Vina Dewi Arsita menonton sidang putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim Eman memutuskan menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga dia batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon. 

Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung.

Dengan hakim tunggal Eman Sulaeman masih membacakan berkas putusan yang telah ditetapkan.

Hasil Putusan Sidang Praperadilan

Hakim Eman Sulaeman memutuskan menerima seluruh pengajuan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Berita Rekomendasi

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas