Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon ikut menonton putusan praperadilan di PN Bandung yang menangkan Pegi lawan Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Editor: Theresia Felisiani
Mereka berharap keputusan yang diambil oleh hakim dapat membawa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban.
Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung masih berlangsung.
Dengan hakim tunggal Eman Sulaeman masih membacakan berkas putusan yang telah ditetapkan.
Hasil Putusan Sidang Praperadilan
Hakim Eman Sulaeman memutuskan menerima seluruh pengajuan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan,