Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Paman saat Pesta Pernikahan, Kini Jadi Tersangka

Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam jadi tersangka penembakan di pernikahan, akui tak sengaja dan sudah minta maaf ke keluarga korban.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Paman saat Pesta Pernikahan, Kini Jadi Tersangka
dprd.lampungtengahkab.go.id/Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Anggota DPRD Lampung Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan di Lampung. Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam jadi tersangka penembakan di pernikahan, akui tak sengaja dan sudah minta maaf ke keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) resmi jadi tersangka usai menembak korban bernama Salam (35) saat tradisi pernikahan di Lampung.

Akibat tembakan dari jarak 15-20 meter itu, korban Salam tersungkur, alami luka tembak di bagian kepalanya hingga akhirnya tewas.

Saleh lewat kuasa hukumnya Dedi Wijaya mengatakan perbuatan yang dilakukan murni tidak sengaja, Saleh juga sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Melansir dari youtube Kompas.tv, Minggu (7/7/2024) Saleh lewat kuasa hukumnya Dedi Wijaya mengatakan perbuatan yang dilakukan murni tidak sengaja.

"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian sudah diakui oleh tersangka,"ujar Dedi Wijaya kepada awak media.

Lebih jauh, Dedi Wijaya menyebut kliennya sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.

"Tersangka sudah meminta maaf secara pribadi dengan keluarga korban, bahkan diketahui jika korban masih termasuk paman kandungnya," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Istri Petani Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Pesta Pernikahan

Berita Rekomendasi

Dedi Wijaya menyebut kliennya siap berupaya untuk bertanggung jawab kepada pihak keluarga dalam hal ini anak dan istri korban yang ditinggalkan.

"Tersangka sendiri akan berupaya untuk terkait ganti rugi dan pertanggung jawaban terhadap istri dan anak itu sendiri," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Saleh dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.

Mengenai alasan klienya membawa senjata saat acara pernikahan, Dedi menyebut jika hal tersebut merupakan acara adat dan sering dilalkukan di Lampung.

"Memang sering di Lampung itu ada letusan, tentunya ini jadi pembelajaran kedepannya," tuturnya.

Istri Korban Minta Keadilan

Tangis Erna Sari istri dari almarhum Salam (35) pria yang tewas tertembak oleh keponakan sendiri bernama Muhammad Saleh Mukadam (42) anggota DPRD Lampung Tengah pecah di depan pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas