Putusan Sidang Praperadilan Pegi Dibaca Hari Ini, Pengacara Vina: Tak Yakin Pegi Pelaku Sebenarnya
Tim kuasa hukum Vina juga tak yakin Pegi yang ditangkap Polda Jabar ini adalah pelaku utama pembunuhan yang terjadi di Cirebon 2016 lalu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
![Putusan Sidang Praperadilan Pegi Dibaca Hari Ini, Pengacara Vina: Tak Yakin Pegi Pelaku Sebenarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-hukum-polda-jabar-mengungkap-catatan-dari-hasil-pemeriksaan-psikologi-forensik-pegi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Hari ini, Senin (8/7/2024), hakim bakal membacakan putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Jelang putusan hakim, kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan keluarga kliennya sangat sedih.
Sedihnya kliennya lantaran kasus pembunuhan Vina dan Eky ini makin rumit.
Raden Reza menuturkan, pihak keluarga hanya berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina.
Pihaknya juga merasa tak yakin, Pegi Setiawan merupakan pelaku sebenarnya.
Terlebih, ada fakta, dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan Pegi bukanlah pelakunya.
Hanya ada satu orang yang mengaku sebaliknya.
"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar Raden Reza, dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, apabila Pegi Setiawan akhirnya diputuskan bebas, pihaknya akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.
"Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa."
Baca juga: Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
"Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan," tutur dia.
Pengacara Pegi Berharap Hasil yang Adil
Diketahui, sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024), beragendakan pembacaan putusan hakim atas gugatan pemohon dari pihak Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.
Jelang dibacakannya putusan ini, salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, berharap hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan putusan yang objektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.