Status Tersangka Gugur, Adakah Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan? Ini Jawaban Polda Jabar
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hakim sudah bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.
Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.
Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).