Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Istri Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Depan Kapolres: Anak Saya Masih Kecil

Anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam tak sengaja menembak seorang keluarganya saat pesta pernikahan di Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Istri Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Depan Kapolres: Anak Saya Masih Kecil
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Erna Sari, istri korban penembakan anggota DPRD menyeka air mata minta keadilan kepada Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragedi berdarah mewarnai prosesi pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).

Prosesi adat yang harusnya menjadi penanda kebahagiaan justru berubah jadi duka setelah seorang warga Bernama Salam (35) tewas terkena peluru yang melesat dari senjata api yang dipegang anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (42).

Saat ini Saleh Mukadam yang merupakan politikus Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sebelumnya buru-buru menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah tak lama setelah kejadian.

Saleh Mukadam dan Salam masih punya hubungan keluarga. Saleh Mukadam merupakan paman dari korban.

Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut hadir dalam pesta pernikahan karena diundang sebagai tokoh.

Baca juga: Tak Sengaja Tembak Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Pihak keluarga mempelai menunjuk Saleh untuk ikut menyambut keluarga besan yang datang.

BERITA REKOMENDASI

Disebutkan, dalam prosesi penyambutan tamu ini menggunakan "tradisi" Lampung yakni melepaskan tembakan senjata api ke arah atas atau ke Udara.

Saleh yang diberi senjata api langsung mengokang. Ia tak sadar jika senjata itu telah terisi peluru.

Saat dikokang, senjata api yang dipegang anggota DPRD tersebut tersebut langsung meletus.

Korban Salam yang duduk sekitar 15-20 meter dari posisi Saleh langsung terjatuh begitu terkena peluru nyasar.

Korban tersungkur setelah mengalami luka tembak di bagian kepalanya.

Baca juga: Kronologi Warga Lampung Tengah Tewas Tertembak Anggota DPRD saat Acara Pernikahan

Seusai kejadian, Salam sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan pertama. Puskesmas kemudian merujuk korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa Salam tak tertolong. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Erna Sari, istri korban minta polisi untuk meneggakkan keadilan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan Saleh.

Dia mengatakan, Salam meninggalkan seorang anak yang masih kecil berusia 2 tahun.

"Anak saya masih kecil-kecil pak, belum tau apa-apa, saya serahkan sama bapak ya," ucap istri Salam kepada Kapolres Lampung Tengah sambil menyeka air mata di Dusun I, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Menyikapi hal tersebut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan akan bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

Andik pun turut menyatakan belasungkawa atas kematian Salam, serta memberikan sejumlah santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.

"InsyaAllah kami akan tegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Menurut Kapolres, korban Salam diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap atau hanya petani biasa.

Menurutnya, istri korban saat ini masih berduka atas insiden kematian suaminya akibat terkena peluru dari senjata api yang dipegang anggota DPRD Lampung Tengah.

Kapolres juga menambahkan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban agar sembuh dari trauma.

"Kita lihat istrinya masih sangat berduka, kami akan coba menurunkan PPA untuk mendampingi istri korban untuk kembali semangat dan kuat," bebernya.

"Karena tadi masih shock, kita coba mendampingi kemudian memberikan psikologi untuk menyembuhkan trauma healing," ucapnya.

Palaku Sempat Kelabui Polisi

Kapolres mengatakan, awalnya polisi meminta Muhammad Saleh Mukadam (MSM) menyerahkan barang bukti senjata laras pendek yang dibawa saat pesta pernikahan.

Kemudian kepolisian menanyakan lagi senjata api lainnya dan saat itulah polisi diberi senapan angin.

"Namun saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, dengan percaya diri MSM menyerahkan senapan angin kepada polisi," kata Andik.

Namun polisi terus mendesak dan akhirnya Saleh menyerahkan senjata api lain miliknya

"Setelah kita tunjukkan bukti otentik, akhirnya tersangka menyerahkan senjata laras panjang tersebut," kata Kapolres.

Polisi lantas menggeledah rumah milik Saleh.

Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik Saleh di 3 lokasi berbeda.

Antara lain di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.

Lalu rumah warga berinsial SW yang berlokasi di Bumi Nabung Timur, Lampung Tengah.

Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.

"Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine," bebernya.

"Serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm," terangnya.

Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.

"Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik saudara MSM," jelasnya.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang.

Kedua, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara.

(tribunlampung.id/ Fajar Ihwani Sidiq/ Muhammad Humam Ghiffary)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas