Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan

Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Tangkapan Layar KompasTV
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (Kanan) saat menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan sudah dibacakan hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan dari pihak Pegi.

Kini, status Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.

Sementara itu, Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru juga langsung menangis.

Dia dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Berita Rekomendasi

Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Kegelisahan tampak di raut wajahnya saat awal hingga pertengahan sidang.

Menjelang pembacaan keputusan, Kartini terlihat makin tegang.

Ketegangan itu akhirnya cair setelah Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum.

Baca juga: Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali

Dia langsung mengambil tisu yang kemudian disapukan ke matanya, menyeka air matanya yang mulai tumpah.

Anggota kuasa hukumnya yang berkerudung warna merah juga menepuk-nepuk bahu Kartini untuk menenangkannya.

Sejurus kemudian, dia dipeluk oleh tim kuasa hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas