2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap dua kesalahan Polda Jabar yang akhirnya membuat Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Diketahui sebelumnya Polda Jabar harus menerima kekalahannya dalam Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi tidak sah, sehingga Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
Atas putusan tersebut, Harli Siregar mengungkap ada prosedural yang tak dipenuhi Polda Jabar dalam penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Tak terpenuhinya syarat prosedural itulah yang dinilai menjadi alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka pada Pegi tidak sah.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini."
"Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Harli dilansir Tribun Jabar, Selasa (9/7/2024).
Prosedur pertama yakni Polda Jabar tak melakukan pemanggilan pada Pegi.
Polda Jabar justru langsung menyatakan Pegi sebagai buron yang selama ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Kedua, usai ditangkap Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: 5 Fakta usai Pegi Setiawan Bebas: Pulang Cirebon Disambut Bak Pahlawan, Nazar Sedekah ke Masjid
Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang sebelumnya harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Baru setelahnya bisa menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu."
"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.
"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Video Pegi Disambut Meriah Ratusan Warga Cirebon: Duduk Kursi Singgasana hingga Tiup Lilin
Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto turut menyoroti tidak sahnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun tidak sahnya status tersangka Pegi itu berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dijalani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) kemarin.
Dengan putusan pengadilan itu, Bambang pun menilai bahwa bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin tergerus terhadap kinerja kepolisian buntut dianulirnya status tersangka Pegi.
"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja kepolisian dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: VIDEO Momen Tangis Haru Warga Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Kampung Halaman
Selain itu Bambang juga menilai, kewenangan yang besar yang dimiliki Polri seharusnya juga dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel.
Pasalnya jika pengawasan ketat dan transparan tidak terjadi dalam kinerja Polri, maka bukan tidak mungkin akan terjadi abuse of power dalam pelaksanaannya.
"Resikonya mereka bisa abuse of power dalam penetapan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, bahwa dalam persoalan Pegi ini setidaknya terdapat 4 pihak yang dirugikan imbas tidak profesionalnya kinerja penyidik pihak kepolisian.
Baca juga: Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
Pertama, kata dia, Pegi menjadi salah satu pihak yang dirugikan lantaran ia nilai sebagai korban salah tangkap.
Kemudian kedua, rakyat yang selama ini membayar pajak juga tak luput sebagai pihak yang dirugikan oleh kinerja Polri.
"Ketiga, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional dan ke empat marwah penegakkan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus ini rapuh," jelasnya.
Imbas keadaan ini, Polri pun diminta mengevaluasi kinerja jajarannya khususnya penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina.
Baca juga: Aep dan Sudirman Tuding Pegi Setiawan Terlibat Pembunuhan, Terancam Dilaporkan usai Pegi Bebas
Bambang menyebut Polri harus segera melakukan audit serta investigasi pada penyidik maupun oknum Polres Cirebon serta Polda Jawa Barat yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut pada tahun 2016 silam.
Tak hanya itu Polri kata dia juga harus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang kala itu menangkap Pegi Setiawan.
"Segera melakukan penangkapan terhadap pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi bagi oknum-oknum yang melakukan kesalahan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KESALAHAN FATAL Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jabar/Giri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.