2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap dua kesalahan Polda Jabar yang akhirnya membuat Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Diketahui sebelumnya Polda Jabar harus menerima kekalahannya dalam Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi tidak sah, sehingga Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
Atas putusan tersebut, Harli Siregar mengungkap ada prosedural yang tak dipenuhi Polda Jabar dalam penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Tak terpenuhinya syarat prosedural itulah yang dinilai menjadi alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka pada Pegi tidak sah.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini."
"Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Harli dilansir Tribun Jabar, Selasa (9/7/2024).
Prosedur pertama yakni Polda Jabar tak melakukan pemanggilan pada Pegi.
Polda Jabar justru langsung menyatakan Pegi sebagai buron yang selama ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Kedua, usai ditangkap Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: 5 Fakta usai Pegi Setiawan Bebas: Pulang Cirebon Disambut Bak Pahlawan, Nazar Sedekah ke Masjid
Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang sebelumnya harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Baru setelahnya bisa menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.