2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap dua kesalahan Polda Jabar yang akhirnya membuat Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.
"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Video Pegi Disambut Meriah Ratusan Warga Cirebon: Duduk Kursi Singgasana hingga Tiup Lilin
Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto turut menyoroti tidak sahnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun tidak sahnya status tersangka Pegi itu berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dijalani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) kemarin.
Dengan putusan pengadilan itu, Bambang pun menilai bahwa bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin tergerus terhadap kinerja kepolisian buntut dianulirnya status tersangka Pegi.
"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja kepolisian dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: VIDEO Momen Tangis Haru Warga Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Kampung Halaman
Selain itu Bambang juga menilai, kewenangan yang besar yang dimiliki Polri seharusnya juga dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel.
Pasalnya jika pengawasan ketat dan transparan tidak terjadi dalam kinerja Polri, maka bukan tidak mungkin akan terjadi abuse of power dalam pelaksanaannya.
"Resikonya mereka bisa abuse of power dalam penetapan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, bahwa dalam persoalan Pegi ini setidaknya terdapat 4 pihak yang dirugikan imbas tidak profesionalnya kinerja penyidik pihak kepolisian.
Baca juga: Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.