Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap dua kesalahan Polda Jabar yang akhirnya membuat Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap dua kesalahan Polda Jabar yang akhirnya membuat Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan kasus Vina Cirebon 

Pertama, kata dia, Pegi menjadi salah satu pihak yang dirugikan lantaran ia nilai sebagai korban salah tangkap.

Kemudian kedua, rakyat yang selama ini membayar pajak juga tak luput sebagai pihak yang dirugikan oleh kinerja Polri.

"Ketiga, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional dan ke empat marwah penegakkan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus ini rapuh," jelasnya.

Imbas keadaan ini, Polri pun diminta mengevaluasi kinerja jajarannya khususnya penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina.

Baca juga: Aep dan Sudirman Tuding Pegi Setiawan Terlibat Pembunuhan, Terancam Dilaporkan usai Pegi Bebas

Bambang menyebut Polri harus segera melakukan audit serta investigasi pada penyidik maupun oknum Polres Cirebon serta Polda Jawa Barat yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut pada tahun 2016 silam.

Tak hanya itu Polri kata dia juga harus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang kala itu menangkap Pegi Setiawan.

"Segera melakukan penangkapan terhadap pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi bagi oknum-oknum yang melakukan kesalahan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KESALAHAN FATAL Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jabar/Giri)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas