2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Pasca dinyatakan bebas dan dibatalkan jadi tersangka, Pegi Setiawan kini bisa berbicara leluasa. Ia ingin bertemu Aep yang menuduhnya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., mengatakan dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud adalah mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya."
Baca juga: Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain ditahan selama 3 bulan, sepeda motor Pegi Setiawan juga disita sejak tahun 2016.
"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."
"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," tuturnya.
Selama proses penyelidikan, petugas kepolisian sering menyebut Pegi Setiawan sebagai pembunuh dan pembohong.
Pihak keluarga merasa malu dengan label tersebut sehingga polisi harus memperbaikinya.
Baca juga: Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
Kata Mantan Wakapolri
Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliarlah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.