Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi 

Hakim Eman Sulaeman tuai pujian usai berani bebaskan Pegi, sosok dan keluarganya yang sederhana di Karawang terungkap, sang ayah jaga warung. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi 
Tribunnews
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hakim Eman Sulaeman tuai pujian usai berani bebaskan Pegi, sosok dan keluarganya yang sederhana di Karawang terungkap, sang ayah jaga warung.  

Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.

Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Berita Rekomendasi

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Harta Kekayaan Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas