Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar

Komisi III mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky namun akhirnya bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky, dirinya bebas dari penjara. Komisi III mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky namun akhirnya bebas. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Sebab, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar," kata Wayan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Menurut Wayan, masyarakat sedang mempertanyakan alat bukti Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi.

Sebab, Pegi mengaku tidak kenal Vina dan bukan pembunuhnya. 

Selain saksi, kata dia, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep)," ujar Wayan.

Baca juga: Tim Polda Jabar Cecar Kuli Bangunan Bondol, Tanya Posisi Tidur Pegi hingga Luas Bedeng 

Wayan berpendapat, apabila penetapan tersangka terhadap Pegi salah, maka akan berdampak secara hukum terhadap kesaksian Aep. 

"Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain," tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Vina cukup unik, mengingat Pegi adalah terduga pelaku utama. 

Namun, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung akan mengundang pertanyaan masyarakat mengenai proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama salah.

Menurut Wayan, Penyidik Polda Jabar perlu mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.

Selain pemenuhan hak Pegi, Polda Jabar harus menyiapkan langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya. 

"Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan, profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut," ucap Wayan.

Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat Ibu 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas