Hotman Paris: Halo Pak Jokowi, Bentuk Tim Pencari Fakta, Rakyat Menunggu Kasus Vina Terbongkar
Hotman Paris kembali meminta Presiden Jokowi membantu membuat tim pencari fakta guna mengungkap kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi bebas, kini Hotman Paris minta Presiden Jokowi bentuk Tim Pencari Fakta di kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Hotman Paris menyebut kasus Vina Cirebon bakal terbongkar hanya melalui satu cara, yakni membentuk Tim Pencari Fakta.
"Kasus Vina putusan pra peradilan kan Hotman sudah bilang berulang ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya lewat proses penyidikan lewat Pegi saja, bebas atau tidak bebas Pegi dalam kasus Vina ini bisa terungkap menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan," katanya dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Senin (8/7/2024).
Menurutnya tak ada cara lain membongkar kasus Vina Cirebon selain fokus lewat tim pencari fakta.
"Proses hukum di Indonesia ini saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina Almarhum, satu satunya adalah bentuk tim pencari fakta, tidak ada jalan lain,' ujarnya.
Untuk itu, Hotman Paris kembali meminta Presiden Jokowi membantu membuat tim pencari fakta guna mengungkap kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Halo Bapak Presiden Jokowi bentuk tim pencari fakta, ini seluruh rakyatmu menunggu kasus ini terbongkar dan hanya itulah satu satunya cara," tutupnya
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu
Sebelumnya, Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu usai dinyatakan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.
"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.
Baca juga: Pegi Ngaku Disiksa di Tahanan Nyaris Tak Bisa Napas, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak
Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.
"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.
"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012. Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.