Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Sakit Hati Dengar Perkataan Korban
Diduga, tersangka MN (30) membunuh istrinya LS (29) lantaran sakit hati mendengar korban sering berkata kasar ke ibu pelaku pada Kamis (20/6/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Motif suami bunuh istri yang terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap.
Diduga, tersangka MN (30) membunuh istrinya LS (29) lantaran sakit hati mendengar korban sering berkata kasar ke ibu pelaku.
Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra.
"Kita cek psikologi dia itu memang punya hubungan dekat dengan ibunya."
"Makanya ibunya dibilang dengan kata-kata yang kasar dan tidak pantas, sehingga dia kalap," kata Dharma saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024), dilansir Kompas.com.
Pelaku pun tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Korban mengalami penganiayaan berat berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram.
Lebih lanjut, Dharma mengatakan, korban menderita luka akibat sabetan parang.
"Terkait ada luka-luka yang sudah jelas terlihat dari apa yang tersangka lakukan kepada korban ada di bagian leher, kepala dan tangan, itu sesuai dengan fakta yang ditemukan dan jelas," ucapnya.
Dikutip dari TribunLombok.com, Dharma menyebut, pelaku melakukan aksinya secara sadar tanpa pengaruh orang lain.
"Pelaku dinyatakan sadar dalam perbuatannya, dikarenakan pada saat tes fisikologi pelaku tidak mengelak atas tindakan pembunuhan kepada istrinya itu," jelas Dharma.
Baca juga: Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga
Kronologi Kejadian
Pembunuhan yang dilakukan suami ke istrinya di Lombok Timur, ini terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita.
Tempat kejadian perkara berada di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Kejadian itu, bermula ketika tersangka MN sakit hati mendengar ibunya dikatai kasar oleh istri, Lilis Sukmawati (29).
Lalu, MN meminjam sebilah parang kepada pamannya dan kembali ke rumah untuk melukai istrinya.
"Segera dia langsung pinjam parang, ada jeda waktu di sana pinjam parang, dia tebas istrinya langsung," kata Dharma.
Sehingga, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, leher, tangan dan jari korban.
Lantas, dilakukan proses autopsi terhadap korban dan polisi telah menerima hasil autopsi korban.
Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus ini.
Baca juga: Fakta-fakta Paman Bunuh dan Rudapaksa Ponakan di Mesuji, Motif hingga Ancaman Hukuman
Tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Hasil Autopsi Ungkap Tindakan Pelaku ke Korban
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.