Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Kalsel Sarankan Penetapan KLB untuk Fenomena Kecubung yang Tewaskan 2 Orang

Menurutnya, kasus puluhan pasien yang dirawat serta dua orang meninggal akibat penyalahgunaan buah kecubung, bisa ditetapkan sebagai KLB

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in DPRD Kalsel Sarankan Penetapan KLB untuk Fenomena Kecubung yang Tewaskan 2 Orang
Tangkap layar Intisari.
Bunga Kecubung 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang di Kalimantan Selatan tewas setelah memakan buah kecubung.

Bahkan, di Kalimantan Selatan, saat ini banyak yang masuk rumah sakit karena maraknya masyarakat yang konsumsi tanaman beracun ini.

Hal tersebut pun disoroti Ketua Kimisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Lutfi Saifuddin.




Menurutnya, kasus puluhan pasien yang dirawat serta dua orang meninggal akibat penyalahgunaan buah kecubung, bisa ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

“Ini sebuah kejadian yang luar biasa, bahwa Kalomantan Selatan sedang darurat Kecubung,” kata Lutfi, Rabu (10/7/2024) di Banjarmasin.

Lutfi menilai, penetapan status KLB akan membuat penanganan terhadap kecubung semakin serius.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut pengedar tanaman yang mengandung zat alkaloid tersebut.

BERITA TERKAIT

“Sehingga peredaran bisa dihentikan, dan korban tidak semakin bertambah,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum melaporkan ada 28 pasien menjalani perawatan akibat kecanduan obat yang diduga dari kecubung.

Bahkan, dua orang di antaranya meninggal dunia. Keduanya merupakan pria yang berasal dari Banjarmasin dengan usia 20 dan 44 tahun.

Diwartakan sebelumnya, jumlah asien yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum diduga akibat penyalahgunaan kecubung, terus bertambah.

Baca juga: Korban Mabuk Kecubung di Banjarmasin Bertambah, 44 Orang Kini Dirawat di RSJ

Hingga Kamis (11/7/2024) siang, Kepala Seksi (Kasi) Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengatakan ada 44 orang yang mendapatkan penanganan. Dua orang di antaranya meninggal dunia.

“Dari 44 orang itu, tujuh pasien menjalani rawat jalan,” katanya.

Harmanto menjelaskan, penanganan terhadap pecandu kecubung bervariasi, tergantung tingkat keparahannya.

Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan intoksikasi pasien.

Selain itu, Sambang Lihum juga intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalahnya.

“Kami berharap aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengakui bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika. Inilah yang membuat fenomena kecubung seperti dilema.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung ke BNN Kalsel.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psykhotropika,” pesan Wisnu.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fenomena Kecubung Makan Dua Korban Jiwa, Komisi IV DPRD Kalsel Sarankan Ditetapkan KLB dan Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas