Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang Bulang, Mantan Ketua Ormas yang Suruh 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

Bulang jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

Editor: Erik S
zoom-in Ini Tampang Bulang, Mantan Ketua Ormas yang Suruh 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut
istimewa
Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Polda Sumut (Sumatra Utara) merilis wajah otak pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, Sumut.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Bebas Ginting alias B alias Bulang yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Sosok Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Modal Rp130 Ribu Perintahkan 2 Eksekutor

Hadi Wahyudi mengatakan, B  merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

B jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. "Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya.

Mantan Ketua AMPI

Bebas Ginting sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.

Jabatan Bebas Ginting berakhir pada tahun 2021.

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,"kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

DPD AMPI Sumut menerangkan, sudah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua AMPI Kabupaten Karo.

Terkait tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Gabriel Nainggolan menyebut mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini.

"Tanggal 10 Februari 2022 dengan menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua DPD AMPI Kabupaten Karo. AMPI mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut,"pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas