Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Soroti Prosedur dan Alat Bukti Polda Jabar saat Tetapkan Pegi Tersangka 

Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kompolnas Soroti Prosedur dan Alat Bukti Polda Jabar saat Tetapkan Pegi Tersangka 
Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim
memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.

Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.

Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal.

Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.

Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.

Baca juga: Ribuan Warganet Nonton Live Pegi di TikTok, Banyak yang Beri Gift, Ikut Bahagia Atas Kebebasan Pegi 

Berikut petikan wawancara Direktur Pemberitaan Febby Mahendra Putra dengan Yusuf Warsyim:

Pak Yusuf tentu mengikuti persidangan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Pak, bisa komentar dong dengan putusan Hakim tunggal Eman Sulaiman?

Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya pra-peradilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di Pengadilan Negeri Bandung.

Putusannya sudah hari ini terhadap penyidikan dan untuk membebaskan. Itu yang harus dilaksanakan karena putusannya mengabulkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas