Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara ditangkap. Dua eksekutor dibayar Rp2 juta.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar
Kolase Tribunnews
Inilah penampakan Bebas Ginting, dalang pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Para tersangka sengaja membakar rumah wartawan yang bernama Sempurna Pasaribu pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Sempurna Pasaribu, istri dan dua cucunya tewas akibat kebakaran ini.

Otak kasus pembakaran, Bebas Ginting ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan.

Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan cuma dibayar Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang memberikan upah ialah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

BERITA TERKAIT

Bebas Ginting disebut membayar keduanya usai pekerjaan keji mereka terlaksana.

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh 2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).

Sebelum membakar rumah korban, Bebas juga memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."

Baca juga: TNI AD Bakal Tindak Lanjuti Laporan Anak Jurnalis yang Tewas Terbakar di Karo Usai Beritakan Judi

Namun demikian Hadi belum menjelaskan motif dan kaitannya Bebas Ginting menyuruh dua eksekutor membakar rumah korban.

"Saat ini Polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban. Kita juga mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif yang terkandung di dalam peristiwa."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Ada Keterlibatan Oknum TNI Terkait Tewasnya Wartawan di Karo

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul TEGA Bakar Rumah Wartawan di Karo, Ternyata 2 Eksekutor Hanya Dibayar Rp 2 Juta oleh Bebas Ginting

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas