Nasib Oknum TNI Pelaku Penembakan Pemulung Wanita di Palu, Masyarakat Adat Turun Tangan
Seorang prajurit TNI AU di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah menembak warga yang masuk ke komplek rumah dinas TNI.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI AU di Palu, Sulawesi Tengah berinisial SA diperiksa POM TNI usai menembak warga sipil hingga terluka.
Korban yang bernama Jerni (25) ditembak saat sedang mengambil kardus dan botol bekas di komplek rumah dinas TNI.
Saat kejadian, korban bersama dua temannya sesama pemulung sedang bekerja.
Selain terancam sanksi disiplin hingga pidana, SA juga didenda secara adat.
Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada SA.
Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya menggunakan senapan angin.
“Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu,” ujar Sale Ratalemba pada Jumat (12/7/2024) usai mediasi di Markas TNI AU di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Denda Sompupadu sendiri digelar menurut Sale karena salah satu warganya mendapat tindak kekerasan sehingga diberlakukan lah hukuman tersebut kepada pelaku.
“Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi, adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini,” tuturnya.
Sale Ratalemba menambahkan dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang dikalangan keluarga korban.
“Karena pihak keluarga menunggu hasil mediasi dari kami, dan berharap proses peradilan adat ini harus berjalan,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI AU di Palu Tembak Pemulung, Korban Dituduh Pencuri saat Cari Barang Bekas
Adapun denda adat yang dibebankan kepada pelanggar kata Dewan Penasehat RDI itu ialah satu ekor sapi, 3 biji dulang, 7 buah piring putih, 12 meter kain putih gandisi, 1 lembar kain adat, dan 1 bilah parang adat.
Rencananya mediasi antar internal adat terkait denda adat akan berlangsung besok Sabtu (13/7/2024) di Rumah Adat Bantaya, Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Adapun untuk proses hukum yang berlaku, Sale menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, namun ia menegaskan bahwa denda adat tetap harus dibayarkan.
“Kami dari keluarga Rumpun Daa Inde ini mengedepankan nilai leluhur, yaitu adat dan budaya kami, dan tidak ikut campur dengan persoalan hukum negara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Masyarakat Adat Rumpun Daa Inde Akan Beri Denda Adat pada Oknum TNI AU Penembak Pemulung di Palu