Polda Sumut Tangkap Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis yang Tewaskan 4 Orang
Inilah tampang dari BG alias Bebas Ginting. Pria yang jadi otak pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap tersangka baru dalam kasus tewasnya seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Tersangka tersebut ialah Bebas Ginting alias BG.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan BG merupakan orang yang memerintahkan eksekutar bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Diketahui, Rico Sampurna Pasaribu tewas di dalam rumahnya yang dibakar para tersangka bersama tiga anggota keluarganya, yakni sang istri (Elfrida Ginting, 48), sang anak (Sudi Investi Pasaribu, 12), serta sang cucu (Loin Situngkir, 2).
Mereka tewas di rumah yang terbakar yang terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis (27/6/2024).
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," ujar Kombes Hadi dikutip dari Tribun-Medan.com.
Selain itu, BG juga memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada SYT.
BG memberikan uang kepada eksekutor untuk membeli BBM yang nantinya digunakan untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujar Hadi.
Diwartakan sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Iman Effendi menyebut pihaknya sudah menangkap SYT dan Rudi sebelum BG ditangkap.
Ia menuturkan keduanya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Akhir Pelarian Otak Pembakaran Rumah Jurnalis, BG Perintahkan Ini ke Eksekutor
Dua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu tersebut terlihat sedang mengintai rumah korban.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.