Oknum TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Begini Kronologi Versi Danlanud Hasanuddin dan Korban
Seorang wanita yang berprofesi sebagai pemulung berinisial J (25) ditembak oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dengan menggunakan senapa angin.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai pemulung berinisial J (25) ditembak oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dengan menggunakan senapa angin.
J ditembak oknum anggota TNI di kompleks rumah dinas TNI AU Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7/2024) pukul 17.00 WITA.
Peristiwa itu membuat korban memperoleh perawatan di RSU Samaritan, Palu.
Adapun J mengalami luka di bagian perut sebelah kiri sehingga pada Jumat (12/7/2024) pagi, pihak rumah sakit melakukan tindakan operasi kecil.
Berikut kronologi penembakan itu berdasarkan vesi Danlanud Hasanuddin dan J.
Versi Danlanud Hasanuddin
Komandan Lanud (Danlanud) Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji, menggelar mediasi bersama pihak kelurga korban penembakan di Markas TNI AU.
Selepas menggelar mediasi, Bonang Banyuaji menjelaskan kronologi penembakan itu.
“Kemarin itu ada tiga orang yang masuk ke halaman belakang detasemen, kemudian kedapatan sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Bonang Banyuaji, Jumat (12/7/2024), dilansir TribunPalu.com.
Menurutnya, oknum prajuritnya memergoki J sudah berada di samping bangunan detasemen dan hampir masuk ke area dapur.
“Sehingga ditegur dan diusir, namun sulit sehingga ada tindakan sedikit tegas untuk memaksa yang masuk untuk segera keluar,” ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Oknum TNI AU Tembak Pemulung Wanita karena Masuk Rumah Dinas, Korban Alami Luka di Perut
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anak buahnya memang memakai senapan angin saat menembak korban.
Kendati demikian, Bonang Banyuaji tidak membenarkan tindakan tersebut.
Dirinya kemudian menambahkan, pihaknya sudah mengambil alih proses hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku dan secepatnya akan diselesaikan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan diselesaikan secepat mungkin, pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.