Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor

Terungkap sisi lain Hakim Eman Sulaeman, sosok hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan, setiap hari jalan kaki ke kantor, tinggal di kosan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor
Tribunnews.com
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Terungkap sisi lain Hakim Eman Sulaeman, sosok hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan, setiap hari jalan kaki ke kantor, tinggal di kosan. 

Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.

Kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.

Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," sambungnya.

Bikin keluarga bangga

Eman bikin keluarganya bangga setelah berhasil membebaskan Pegi.

Aneng (70) yang merupakan ayah Eman ini bercerita perjuangan putranya menjadi hakim tidak mudah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelas Aneng.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Inilah harta kekayaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, hanya punya 1 unit sepeda motor saja.
Inilah harta kekayaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, hanya punya 1 unit sepeda motor saja. (lhkpn.go.id)

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas