Kronologi Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Jasad Disetubuhi dan Makam Dibongkar
Kasus pembunuhan terjadi di Kota Solok, yakni seorang suami berinisial R tega menghabisi nyawa istrinya, SPR, yang sedang mengandung 8 bulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kota Solok, Sumatra Barat berinisial R membunuh istrinya yang sedang hamil 8 bulan pada Selasa (9/7/2024) dini hari.
Korban yang berinisial SPR ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka lebam di rumah kontrakan.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, mengatakan pelaku dan korban sempat bertengkar di dalam rumah kontrakan hinnga terjadi penganiayaan.
"Pelaku dan korban sempat bertengkar hebat yang akhirnya membuat pelaku mencekik dan memukul korban hingga jatuh," ungkapnya, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Pelaku panik saat istrinya berteriak sehingga membekap mulut korban dengan bantal.
Setelah tewas, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban.
"Pelaku tidur di samping korban yang sudah tidak bernyawa," lanjutnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat membantah melakukan pembunuhan.
"Pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kenapa istrinya meninggal dunia," tuturya.
Penyidik kemudian menunjukkan video luka lebam pada jasad korban.
"Pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah membunuh korban," sambungnya.
Selain itu, pelaku juga berpura-pura menemukan jasad istri di dalam kontrakan.
Baca juga: Keji, Suami di Solok Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Setubuhi Jasad lalu Teriak Pura-pura Tak Tahu
"Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia serta jenazahnya dibawa langsung ke Padang," imbuhnya.
Kasus ini terungkap saat jenazah korban dimandikan.
Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di badan korban.
Keluarga juga curiga pelaku hanya mengantarkan jenazah tanpa ada raut muka kesedihan.
"Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota berdasarkan kecurigaan tadi," tandasnya.
Personel Polres Solok Kota menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kepada pelaku berdasarkan peraturan yang berlaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Terungkap Kronologis dan Motif Pelaku Cekik Korban
Proses penyelidikan dilakukan dengan membongkar makam.
"Korban dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ucapnya.
Nanang menyebut, untuk proses autopsi akan segera dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota.
"Gunanya untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Proses penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (9/7/2024) setelah kematian korban dilaporkan ke Satreskrim Polres Solok.
"Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri," katanya.
Pelaku ditangkap usai penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga hingga pedagang.
"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sadis! Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Sempat Setubuhi Mayat Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.