Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas
Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024).
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka pembakar rumah wartawan di Karo, Sumatra Utara ditangkap.
Dua tersangka bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring merupakan eksekutor, sedangkan tersangka Bebas Ginting memberikan uang Rp1 juta kepada masing-masing eksekutor.
Pihak keluarga korban menganggap jumlah tersangka lebih dari 3 orang.
Bahkan oknum TNI berinisial HS disebut sebagai pelaku utama kasus pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.
LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membeberkan bukti dugaan keterlibatan oknum TNI terlibat pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Hal itu diungkapkan saat kedua lembaga tersebut mendampingi anak Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta, Jum'at, 12 Juli 2024.
Eva Meliani Pasaribu (22), anak wartawan Sempurna Pasaribu meyakini bahwa pelaku pembakaran yang menewaskan kedua orang tuanya lebih dari 3 orang.
Eva Meliani Pasaribu selamat karena ia sudah menikah dan tinggal terpisah bersama dengan suaminya.
Kini Eva Meliani Pasaribu tinggal sebatang kara dan iya meyakini keluarganya dibunuh karena memberitakan praktik judi online di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Keyakinan tersebut muncul lantaran Sempurna Pasaribu sempat meliput praktik judi online yang diduga dibekingi oleh oknum TNI berinisial HS.
Saat melaporkan ke Puspomad, tim hukum Eva Meliani Pasaribu membeberkan dugaan keterlibatan oknum TNI bandar judi online.
Baca juga: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama
Irvan Saputra, selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya meyakini masih ada keterlibatan oknum TNI atas kasus terbunuhnya keluarga Eva.
"Hari ini kami datang ke PUSPOMAD untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," ujarnya, Jumat (12/7/2024) seperti dikutip dari Warta Kota.
"Sebagaimana yang telah dikonfirmasi atau di konferensi pers kan oleh pihak dewan pers di awal pasca kejadian awal pada tgl 27 kemarin," sambungnya.
Sejumlah bukti yang dibawa pihaknya yaitu bukti pemberitaan yang diberitakan oleh almarhum Sempurna Pasaribu.
Ada pula bukti percakapan dimana almarhum Pasaribu sempat meminta perlindungan kepada Polres Tanah Karo.
"Ada juga percakapan tentang adanya beberapa panggilan telepon dari sosok yang diduga oknum TNI kepada pemimpin redaksi untuk menurunkan berita yang ditulis oleh alrmahum," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, 2 Eksekutor Dibayar Rp2 Juta oleh Otak Pembunuhan
Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran
Terungkap, ternyata rumah Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Karo yang tewas terbakar sekeluarga pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu ternyata memang dibakar.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut kini menetapkan peristiwa di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe itu sebagai kasus kejahatan.
Fakta ini, diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat paparan di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024), seperti diwartakan Tribun Medan.
Saat konferensi Pers, Polda Sumut juga didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Diungkapkan Agung, setelah menerima adanya peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dimulai dari melakukan pengecekan TKP oleh tim Labfor, dan melakukan autopsi terhadap empat orang yang menjadi korban tersebut.
Baca juga: Sosok Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Rp130 Ribu ke Eksekutor
"Kita sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari olah TKP yang lebih dari satu kali dan autopsi terhadap korban. Dari bukti-bukti yang kita dapat di lapangan dan hasil autopsi korban, kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan," ujar Agung.
Diungkapkan Agung, dari hasil serangkaian penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar.
Dirinya menjelaskan, hal ini didapatkan setelah serangkaian penyelidikan mulai dari mendapatkan keterangan saksi dan beberapa bukti lainnya.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil menetapkan dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Kedua pelaku ini, masing-masing berinisial Y dan R yang kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Baca juga: Curiga Ada Keterlibatan Anggota TNI, Anak Wartawan Korban Pembakaran Rumah di Karo Lapor ke Puspomad
Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.
Polisi Tangkap Otak Pembakaran
Tidak lama setelah penangkapan 2 eksekutor pembakaran, polisi juga menangkap otak pelaku pembakaran yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu Sekeluarga di Karo Sumatera Utara.
Pelaku tersebut bernama Bebas Ginting dan diketahui mendalangi peristiwa tragis tersebut.
Bebas Ginting disebut menyuruh YS dan RA untuk melakukan pembakaran pada Kamis, 26 Juni 2024 lalu untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis, 11 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan pelaku Bebas Ginting alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
Baca juga: Ambil Langkah Lanjut, Kuasa Hukum Tunggu Bukti CCTV & Otopsi Jenazah Wartawan di Karo Tewas Dibakar
Penjelasan tersebut sudah disampaikan Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam wawancara langsung sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Rabu (10/7/2024) malam.
Dikatakan Hadi, dengan penetapan tersangka baru, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap, mereka berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujar Hadi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (11/7/2024) pagi.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul LBH Medan Beberkan Bukti Dugaan Oknum TNI Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.