Edit Foto Teman Wanita Jadi Model Dewasa, Pemuda 18 Tahun di Gresik Dipolisikan
Hasil edit foto wajah temannya menjadi model dewasa hingga berpose tak senonoh diunggah ke media sosial.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Tersangka menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," terang Komang.
Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan. Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.
Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda di Gresik Edit Foto Teman Wanitanya Pakai Teknologi AI Jadi Model Dewasa, Ada 20 Korban