Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam dan Irwasum Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon

Propam dan Irwasum Polri turut melakukan evakuasi ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Propam dan Irwasum Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam dan Irwasum Polri turut melakukan evakuasi ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan sejauh ini proses evaluasi masih dilakukan oleh pihak Mabes Polri.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya,  sedang dalam proses," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). 




Selain itu, Wahyu juga tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.

Namun, hal ini dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

BERITA TERKAIT

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas