Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK yang Diajukan Saka Tatal Digelar Pekan Depan, Ini Hakim yang Bakal Pimpin Sidang

Sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan. Ini tiga hakim yang akan pimpin sidang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang PK yang Diajukan Saka Tatal Digelar Pekan Depan, Ini Hakim yang Bakal Pimpin Sidang
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

Sidang ini akan menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Pengajukan PK juga dilakukan Saka Tatal dengan harapan bisa memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan pada 2016 lalu.

Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menuturkan, sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.

Ketiganya yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

Berita Rekomendasi

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Agus menuturkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

Baca juga: Sosok Misterius Bantu Saka Tatal Hadapi Sidang PK: Ada 4 Bukti Baru yang Telah Disimpan 8 Tahun

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Ia menuturkan, kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.

Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa."

"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."

"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.

Diwartakan sebelumnya, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat bukti baru atau novum.

Salah satu novum yang bakal diajukan adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.

"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum,"

"Ada alat bukti barunya empat," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menuturkan, masih mencarikan dua bukti baru lainnya untuk sidang PK kliennya.

"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.

Ia menuturkan, novum juga diberikan seseorang setelah ramainya film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Akan Ungkap Fakta Baru?

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas