Tampang Pemuda yang Edit Foto Teman jadi Foto Syur Pakai Teknologi AI
Inilah kabar terbaru soal pemuda asal Gresik yang edit foto teman-teman wanitanya jadi foto bugil
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial ARB (18) dilaporkan ke Polres Gresik, Jawa Timur.
Warga Kecamatan Gresik Kota, Gresik, Jatim ini dilaporkan lantaran mengedit foto teman wanitanya menjadi model majalah dewasa hingga berpose tak senonoh menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Kini, pemuda asal Gresik, ini pun diringkus polisi karena edit foto teman-temannya sendiri jadi foto bugil.
Banyak korban dirugikan akibat ulahnya, foto korban diedit sedemikian rupa menjadi seperti foto model majalah dewasa.
ARB dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Dihadapan awak media, ARB mengaku sangat menyesal. Dia baru saja lulus SMA. Maunya melanjutkan kuliah.
Tapi gagal karena perbuatan mesumnya. Merugikan banyak orang. Korban ARB mencapai 20 orang.
Semuanya perempuan. Teman sekolahnya dulu. Foto di instagram korban diambil lalu diedit jadi bugil.
"Sebenarnya mau kuliah di Malang, tapi seperti ini, iya, saya menyesal," kata ARB kepada awak media.
ARB sudah diterima di salah satu kampus ternama di Kota Malang, jurusan Antropologi.
Namun, ARB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di penjara.
Baca juga: Edit Foto Teman Wanita Jadi Model Dewasa, Pemuda 18 Tahun di Gresik Dipolisikan
ARB mengaku sejak bulan Agustus 2023 mengedit foto wajah teman perempuan.
Hasilnya puluhan teman perempuan muda telah menjadi korbannya.
Berawal dari media sosial. Lalu dia mencari bahan foto para korban di instagram. Korbannya teman perempuan saat di sekolah dulu.
"Hanya teman-teman yang saya kenal saja," kata dia di Mapolres Gresik.
Foto-foto itu lalu diedit menjadi foto vulgar bahkan ada yang bugil. Sehingga foto korban seperti telanjang bulat tanpa busana.
ARB tidak butuh waktu lama untuk mengedit foto korban karena menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).
"Kalau paling cepat 10 detik sudah jadi fotonya, paling lama satu hari," imbuhnya.
Pemuda yang baru lulus SMA itu mengaku melakukan ulah nakal hanya untuk kepuasan seksualnya saja. Puluhan perempuan ternyata menjadi fantasinya.
"Untuk kepuasan seksual, fantasi seksual," imbuhnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, tersangka ini mengedit foto para korban seolah seperti tanpa busana.
Kemudian juga mengunggahnya di media sosial.
"Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya," tandas Ipda Komang.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula saat salah seorang korban dengan nama samaran Bunga datang ke Mapolres Gresik.
Dia membuat laporan melaporkan ARB ke SPKT Polres Gresik pada Senin (8/7/2024) lalu.
Baca juga: Viral Video Syur Perempuan Bertato dan Punya Tahi Lalat, Diduga Anak Musisi Ternama Indonesia
Wajah Bunga diedit oleh ARB dengan gestur tidak senonoh.
"Hasilnya foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu.
Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka.
Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.
"Berdasarkan penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda,"
"Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh korban dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas diantaranya mengalami trauma dan depresi.
Foto para korban tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.
"Tersangka menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," terang Komang.
Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan. Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.
Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akibat Edit Foto Teman Pakai Teknologi AI, Impian Pemuda di Gresik Kuliah di Malang Batal dan Pemuda di Gresik Edit Foto Teman Wanitanya Pakai Teknologi AI Jadi Model Dewasa, Ada 20 Korban