Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toni RM Sindir Rencana Razman Nasution Akan Laporkan Hakim Eman ke KY: Razman Punya Kapasitas Apa?

Toni RM menyindir rencana Razman Nasution yang akan melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial

Editor: Erik S
zoom-in Toni RM Sindir Rencana Razman Nasution Akan Laporkan Hakim Eman ke KY: Razman Punya Kapasitas Apa?
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Pengacara Razman Arif Nasution dan Kuasa Hukum Pegi, Toni RM - Rencana Razman Nasution melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) mendapatkan tanggapan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Toni RM menyindir rencana Razman Nasution yang akan melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).

Toni RM turut menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Serang Balik Toni RM, Razman Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan: Jangan Merasa Hebat!

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

Ia menjelaskan bahwa jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan."

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak."

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," jelas pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya."

Baca juga: Susno Duadji Meradang Disebut Razman Nasution Terlalu Bela Pegi: Dia Enggak Ngerti Polisi

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada."

"Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," katanya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Alasan Razman laporkan hakim Eman

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh advokat kondang Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.

Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: LIVE Mantan Kapolda Jabar Malu Lihat Pegi Bebas hingga Razman Diskak Susno Duadji saat Bela Polisi

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Razman Akan Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Cirebon ke Komisi Yudisial, Ada Apa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas