Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya Tersangka saat Penyelidikan Kasus Vina
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum ketujuh terpidana. Iptu Rudiana selama ini bungkam dan tak diketahui keberadaannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan dan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 8 tahun lalu dianggap janggal.
Iptu Rudiana yang juga ayah Eki ikut terlibat dalam proses penyelidikan meski saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Saat ini, masih ada tujuh terpidana yang dipenjara setelah Saka Tatal dinyatakan bebas.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Wiwi Maryani, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.
Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ungkapnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.
"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bungkamnya Iptu Rudiana merugiakan citra Polri.
Iptu Rudiana selaku ayah korban dan juga aparat kepolisian selalu menghindar ketika ditanya kasus pembunuhan 8 tahun silam.
“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ucapnya.
Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Namun, ia tetap menghargai keputusan Iptu Rudiana untuk tidak tampil di depan publik.
"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak," bebernya.
Kata Otto Hasibuan
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).