VIDEO 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Agar Bebas, Hotman Sebut Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini karena keterangan para terpidana di berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.
Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (*)