Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Agar Bebas, Hotman Sebut Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini karena keterangan para terpidana di berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.

Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas