Cara Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan, Perusahaan Merugi Rp1,1 Miliar
Seorang karyawan dari sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, yang berinisial MB, terlibat dalam kasus penipuan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, Jawa Barat mengalami kerugian Rp 1,1 miliar usai seorang karyawan melakukan fraud (penipuan).
Karyawan berinisial MB kini telah ditahan dan berstatus tersangka.
Saat kejadian, MB menjabat sebagai account officer (AO).
Kasus ini terungkap usai proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo, saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) sore, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi. Kejari Cimahi lalu bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024.
"Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang," katanya.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tak sesuai dengan SOP.
"Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ucap Arif.
Ia mengatakan, dari penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta.
Selanjutnya Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset.
"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," katanya.
Baca juga: Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, Sehingga, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.
"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," ujar Arif.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Sebesar Rp 1,1 M, Mainkan Uang Pembayaran dari Nasabah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.