Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah hingga Babak Belur, Korban Diajak Minum Miras

Oknum anggota Polres Buru Selatan Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah hingga Babak Belur, Korban Diajak Minum Miras
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Polres Buru Selatan, Bripda Jeisly Matahelumual ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Bripda Jeisly Matahelumual menganiaya tiga bocah berinisial JS (15), JT (17) dan CK (16) hingga babak belur.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa di Mapolsek Baguala, Selasa (16/7/2024).

Kini, Bripda Jeisly Matahelumual telah ditahan di Mapolresta Ambon setelah sempat ditahan di Mapolsek Baguala.

Pemindahan dilakukan mengingat sel tahanan Mapolsek Baguala telah penuh.

"Pada saat kejadian ditahan di polsek dan ditangani oleh polsek, dan hari ini penahanan di polresta," katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran etik akan diselesaikan di Polres Buru Selatan

BERITA TERKAIT

Kepada TribunAmbon.com, Ayah salah satu korban, David Sahetapy mengatakan telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Mapolsek Baguala, Senin (15/7/2024) sore.

Dijelaskan, kejadian penganiayaan anaknya dan dua temannya itu terjadi di Kawasan Halong Baru sekira pukul 04.30 WIT.

Sebelum aksi kekerasan itu dilakukan, pelaku mengajak ketiganya untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi.

Di tengah pesta miras itu, pelaku mengajak JS ke sebuah rumah kosong yang diketahui adalah milik kakek oknum polisi itu.

Baca juga: Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi

Di rumah kosong itulah, pelaku menganiaya korban hingga babak belur.

Hal serupa dilakukan kepada korban kedua JT serta CK.

Dia pun bersama orang tua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala.

Setelah itu ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Oto Quick untuk menjalani perawatan medis.

"Sebelum pemukulan, pelaku sempat tanya, siapa saja yang pernah mencuri ayam. Kemudian saat dipukul, pelaku juga sempat mengatakan bahwa dirinya sengaja datang untuk mereka bertiga," jelasnya.

Lanjutnya, kasus pencurian ayam terjadi pada Juni 2024, namun telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini masalah sudah satu bulan lalu, dan sudah kita selesaikan. Kenapa dia masih ada dendam," ujarnya.

Baca juga: Polres Palopo Tangkap Oknum Polisi Pangkat Aiptu yang Terlibat Jaringan Narkoba

Ia minta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menindak tegas oknum polisi yang menyiksa anaknya dan dua orang lainnya.

"Saya minta Bapak Kapolda agar pelaku dihukum berat, saya juga minta agar dipecat dari kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Buru Selatan itu tidak dapat ditolerir, apalagi hal itu diduga sudah direncanakan.

Sehingga, pantas baginya dihukum berat agar ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari.

"Biar ada efek jera agar jangan arogan terhadap masyarakat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Anak di Bawah Umur, Sang Ayah Minta Kapolda Maluku Pecat Bripda Jeisly Matahelumual

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas