Detik-detik Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah hingga Babak Belur, Korban Diajak Minum Miras
Oknum anggota Polres Buru Selatan Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Polres Buru Selatan, Bripda Jeisly Matahelumual ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Bripda Jeisly Matahelumual menganiaya tiga bocah berinisial JS (15), JT (17) dan CK (16) hingga babak belur.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa di Mapolsek Baguala, Selasa (16/7/2024).
Kini, Bripda Jeisly Matahelumual telah ditahan di Mapolresta Ambon setelah sempat ditahan di Mapolsek Baguala.
Pemindahan dilakukan mengingat sel tahanan Mapolsek Baguala telah penuh.
"Pada saat kejadian ditahan di polsek dan ditangani oleh polsek, dan hari ini penahanan di polresta," katanya.
Sementara itu, untuk pelanggaran etik akan diselesaikan di Polres Buru Selatan
Kepada TribunAmbon.com, Ayah salah satu korban, David Sahetapy mengatakan telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Mapolsek Baguala, Senin (15/7/2024) sore.
Dijelaskan, kejadian penganiayaan anaknya dan dua temannya itu terjadi di Kawasan Halong Baru sekira pukul 04.30 WIT.
Sebelum aksi kekerasan itu dilakukan, pelaku mengajak ketiganya untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi.
Di tengah pesta miras itu, pelaku mengajak JS ke sebuah rumah kosong yang diketahui adalah milik kakek oknum polisi itu.
Baca juga: Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Di rumah kosong itulah, pelaku menganiaya korban hingga babak belur.
Hal serupa dilakukan kepada korban kedua JT serta CK.
Dia pun bersama orang tua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Baguala.