Detik-detik Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah hingga Babak Belur, Korban Diajak Minum Miras
Oknum anggota Polres Buru Selatan Bripda Jeisly Matahelumual akhirnya ditetapkan tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
Setelah itu ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Oto Quick untuk menjalani perawatan medis.
"Sebelum pemukulan, pelaku sempat tanya, siapa saja yang pernah mencuri ayam. Kemudian saat dipukul, pelaku juga sempat mengatakan bahwa dirinya sengaja datang untuk mereka bertiga," jelasnya.
Lanjutnya, kasus pencurian ayam terjadi pada Juni 2024, namun telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini masalah sudah satu bulan lalu, dan sudah kita selesaikan. Kenapa dia masih ada dendam," ujarnya.
Baca juga: Polres Palopo Tangkap Oknum Polisi Pangkat Aiptu yang Terlibat Jaringan Narkoba
Ia minta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menindak tegas oknum polisi yang menyiksa anaknya dan dua orang lainnya.
"Saya minta Bapak Kapolda agar pelaku dihukum berat, saya juga minta agar dipecat dari kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Buru Selatan itu tidak dapat ditolerir, apalagi hal itu diduga sudah direncanakan.
Sehingga, pantas baginya dihukum berat agar ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari.
"Biar ada efek jera agar jangan arogan terhadap masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Anak di Bawah Umur, Sang Ayah Minta Kapolda Maluku Pecat Bripda Jeisly Matahelumual