Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Razman ke KY, Otto Hasibuan Pesan ke Hakim Eman Sulaeman: Jangan Khawatir!

Otto Hasibuan mempersilakan Razman Nasution melaporkan Eman Sulaeman ke KY, karena itu adalah haknya, dia pesan hakim Eman jangan khawatir.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dilaporkan Razman ke KY, Otto Hasibuan Pesan ke Hakim Eman Sulaeman: Jangan Khawatir!
Tribunnews.com
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Otto Hasibuan mempersilakan Razman Nasution melaporkan Eman Sulaeman ke KY, karena itu adalah haknya, dia pesan hakim Eman jangan khawatir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan mempersilakan Razman Nasution melaporkan Eman Sulaeman ke KY, karena itu adalah haknya. 

"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Otto Hasibuan mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.




"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.

"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.

Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.

BERITA TERKAIT

"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.

Otto Hasibuan juga menilai hakim Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan

Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Minta Polri Jangan Gegabah

Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.

"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.

Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas