Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Sebut BAP Tahun 2016 Hancur Lebur, soal Terpidana Pelaku Sebenarnya hanya Tuhan yang Tahu

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris kini bicara soal BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, sebut sudah hancur lebur, porak poranda.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hotman Sebut BAP Tahun 2016 Hancur Lebur, soal Terpidana Pelaku Sebenarnya hanya Tuhan yang Tahu
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris kini bicara soal BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, sebut sudah hancur lebur, porak poranda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris kini bicara soal BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Hotman Paris menyebut jika BAP tahun 2016 sudah terlalu hancur lebur

Ia bahkan ragu dengan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah tersangka sebenarnya.

"Saya kuasa hukum keluarga Vina bersifat netral, kami hanya meminta agar fakta hukum dibuka sebenarnya," ujarnya.

"(BAP 2016) Sudah porak poranda hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (17/7/2024).

Untuk itu Hotman Paris menghimbau pihak terkait membentuk tim pencari fakta.

Sebab keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

Berita Rekomendasi

 "Putusan pengadilan tahun 2016 tidak bisa dipercaya," kata Hotman Paris.

"Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda," imbuhnya.

Baca juga: Perjodohan Pegi dengan Jihan Kandas, Ada Orang Ketiga? Ini Penjelasan Versi Pegi dan Kuasa Hukum

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.

"Pengakuan terpidana jika 2 DPO ternyata fiktif, itu sudah alasan yang kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana ," jelasnya.

"Sehingga bisa diajukan PK terlepas dari apakah para terpidana pelaku atau tidak, tapi secara normatif sudah menghancur leburkan sustansi sejak dulu," kata Hotman.

Terakhir, Hotman menegaskan lagi agar dibentuk tim pencari fakta.

"Kami hanya menghimbau termasuk yang pertama agar dibentuk tim pencari fakta, kami netral karena kami tidak mau berdosa," tutupnya.

Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bertindak

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas