Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pembakaran Rumah Wartawan: Anak Korban Diperiksa Pomdam, Bawa Bukti Keterlibatan Koptu HB

Rico Sampurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV tewas setelah rumahnya dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Diduga oknum TNI jadi pelaku utama.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Pembakaran Rumah Wartawan: Anak Korban Diperiksa Pomdam, Bawa Bukti Keterlibatan Koptu HB
Kompas.com
Dewan Pers beri pernyataan atas tewasnya wartawan Tribratatv.com, Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya dalam kebakaran di rumahnya di Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Meski Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, keluarga korban yakin ada oknum TNI yang terlibat.

Pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribata TV, Rico Sampurna Pasaribu.

Anak Rico, Eva Meliani Pasaribu mendatangi markas Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan pada Kamis (18/7/2024).

Proses pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Eva menyatakan oknum TNI berinisial Koptu HB merupakan otak pembakaran rumah ayahnya.

Beberapa hari sebelum kejadian, Koptu HB meminta ayahnya menghapus berita bisnis judi yang dimuat di Tribata TV.

Dalam berita tersebut, Koptu HB disebut menjalankan bisnis judi untuk kepentingan batalyon.

Berita Rekomendasi

"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya," ucapnya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia meminta TNI melakukan penyelidikan secara transparan dan oknum yang terlibat mendapat hukuman mati.

"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti," tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Baca juga: Siapa HB? Oknum TNI Dicurigai Terkait Kematian Wartawan Tribata TV, Dilaporkan ke Puspomad

Dalam proses pemeriksaan, Eva membawa sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB mulai pemberitaan bisnis judi hingga telepon dari Koptu HB.

"Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB," tukasnya.

Koptu HB diduga menelepon pimpinan redaksi Tribata TV sebanyak 3 kali agar Rico segera menghapus berita bisnis judi.

"Terlebih dahulu menelpon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspon dan setelah itu dikirim Whatspp juga tidak di take down. Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung menyatakan HB dan korban sempat bertemu pada Rabu (26/6/2024) malam atau beberapa jam sebelum kebakaran.

Dalam pertemuan tersebut HB meminta korban menghapus berita bisnis judi. Namun korban enggan menghapus berita yang terbit pada Senin (22/6/2024).

Baca juga: Oknum TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Begini Kronologi Versi Danlanud Hasanuddin dan Korban

“Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu, beberapa jam sebelum kejadian," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Diketahui, HB berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).

Hasil Autopsi Belum Diungkap

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam pembakaran rumah wartawan tersebut.

Tersangka Bebas Ginting berperan sebagai orang yang membayar dua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Sementara Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring merupakan orang yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan hasil autopsi korban hingga saat ini belum diungkap.

Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pembakaran juga belum dibuka ke publik.

Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” bebernya, Senin (15/7/2024).

Motif ketiga tersangka melakukan pembakaran juga belum diungkap.

”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” tegasnya.

Irvan selaku Direktur LBH Medan menyatakan kliennya merasa terancam ketika proses pemeriksaan.

Penyidik mengarahkan Eva untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan mereka.

"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," jelasnya.

Menurutnya, penyidik Polres Tanah Karo mengarahkan Eva agar kasus ini terlihat seperti kecelakaan.

Atas pertimbangan tersebut, keluarga meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus ini ke Polres Tanah Karo.

"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Anak Sempurna Pasaribu Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI yang Tewaskan Keluarganya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (WartaKotalive.com/Rafzanjani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas