Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Riswanto Disomasi karena Dianggap Sebar Fitnah, Dedi Mulyadi hingga Otto Hasibuan Pasang Badan

Dede Riswanto akui buat keterangan palsu pada kasus VIna Cirebon di tahun 2016 silam. Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan siap dampingi Dede

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dede Riswanto Disomasi karena Dianggap Sebar Fitnah, Dedi Mulyadi hingga Otto Hasibuan Pasang Badan
YouTube/KompasTV
Dedi Mulyadi menangis saat saksi Dede Riswanto mengaku siap masuk penjara demi menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon imbas kesaksian palsu yang pernah diberikannya saat jumpa pers di Peradi Tower, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Dede Riswanto (30) cukup menarik perhatian setelah kemunculannya di YouTube Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Kepada Dedi, Dede Riswanto mengakui bahwa ia mengeluarkan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Kesaksian palsunya tersebut membuat tujuh orang divonis seumur hidup.




Kesaksian tersebut ternyata diminta oleh Aep dan Iptu Rudiana, ayah dari Eky.

"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,"

"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."

"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),"

BERITA TERKAIT

"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Nampaknya, pengakuan tersebut dianggap fitnah oleh Rudiana.

Tim kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni pun melayangkan somasi ke sejumlah pihak terkait hal tersebut.

Tak hanya Dede saja, Rudiana juga mensomasi Dedi Mulyadi dan Liga Akbar, saksi kunci lainnya yang mengakui kesaksian palsunya.

Baca juga: Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Jika tidak meminta maaf, maka pihaknya akan melaporkan tiga orang tersebut karena diduga menyebarkan fitnah.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Ketua Umum Perhimpunan Advikat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan akan pasang badang untuk membela Dede.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas