Viral Video Anggota DPRD Bima Ancam Polisi Gegara Tak Terima Ditilang, STNK-SIM Mati dan Pajak Telat
Video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Bima cekcok dengan polisi, viral di media sosial. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Bima cekcok dengan polisi, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebar di sejumlah akun Instagram, seperti @interaktive_ pada Senin (22/7/204).
Pada awal rekaman tampak seorang anggota polisi menilang pengendara mobil Fortuner.
Belakangan diketahui, dia seorang anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Rafidin.
Polisi menunjukkan ketidakpatuhan wakil rakyat itu saat berkendara.
"Fortuner Bapak Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bima SNTK mati tahun 2020. Pajak Mati dari 2024," kata polisi ke kamera.
Tidak terima dikuliti, Rafidin kemudian memperingatkan polisi tersebut.
"Tidak perlu dibaca seperti itu hey...hey," kata Rafidin.
"Mau mengancam saya?" kata polisi menjawab ucapan Rafidin.
"Saya mengancam apa? Siapa yang bisa mengancam (polisi)?" timpal Rafidin.
Baca juga: Viral Video Evakuasi Dramatis Driver Ojol di Medan yang Tertimbun Aspal dari Truk Terguling
Hingga akhir video tidak diketahui penyelesaian masalah dari cekcok anggota DPRD Kabupaten Bima dengan polisi tersebut.
Jelasnya, hingga Selasa (23/7/2024), video sudah ditonton lebih dari 9 ribu kali.
Ratusan pengguna Instagram lain ikut meramaikan postingan.
Termasuk mengecam tindakan yang dilakukan Rafidin.
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan memberikan penjelasan terkait video viral tersebut.
Ia membenarkan pihaknya telah menilang anggota DPRD Kabupaten Bima.
"Betul ada anggota DPRD yang kita tilang kemarin," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Klarifikasi Rafidin
Rafidin dalam kesempatannya meluruskan informasi yang tersebar di media sosial.
Dirinya dengan tegas membantah mengancam polisi saat ditilang.
Rafidin mengakui ada salah paham antara dirinya dengan petugas.
"Itu kemarin di lapangan miskomunikasi," jelasnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Rafidin melanjutkan, saat kejadian dirinya ingin petugas memeriksa SNTK mobilnya.
"Saya waktu itu bukan berontak, saya minta dia simpan (tahan) STNK mobil sebagai jaminan," tambahnya.
Terkait pelat nomor, Rafidin mobil Fortuner hitam miliknya terdaftar di Jakarta.
Saat ini proses perpanjangan masih berlangsung.
"Matinya baru dua bulan. Ini di Jakarta coba di Bima bisa sehari dua hari (urus,red)," keluhnya
Bantah kendaraan bodong
Rafidin lalu membeberkan asal muasal kendaraan miliknya.
Diketahui mobil tersebut dibeli dari orang lain memakai uang priadinya.
Namun, dirinya belum membalik nama.
"Ini bukan mobil dinas, ini mobil pribadi, nanti saya kirimkan BPKB lengkap dan kwitansi jual-belinya" sambung Rafidin, dikutip dari TribunLombok.com.
Rafidin juga mengaku, dirinya memiliki SIM akan tetapi saat kejadian lupa membawanya.
Baca juga: Viral Bau Menyengat di TPA Cipeucang, Dinas LH Tangsel Lakukan Penyemprotan Mikrobiologi
Sampai di rumah, saat dicek SIM yang ia pegang juga ternyata sudah mati.
Usai kejadian, Rafidin langsung mengurus sim baru.
Terakhir dia menegaskan, masalah dirinya dengan anggota polisi sudah selesai.
"Bukan saya sama Satlantas saling menjatuhkan, tidak ada itu, tadi sudah diselesaikan (berdamai)" akunya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Klarifikasi Anggota DPRD Bima Kena Tilang, Sudah Buat Sim Baru dan Bukan Kendaraan Bodong
(Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Toni Hermawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.