Jawa Timur Jadi Penyumbang Cukai Tembakau Terbesar, Pemprov: Selaras dengan Penyerapan Tenaga Kerja
Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur, di luar dari kontributor utama produksi hasil tembakau
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur, di luar dari kontributor utama produksi hasil tembakau dan penerimaan cukai.
Setiap tahunnya Provinsi Jawa Timur menjadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jawa Timur, Iwan mengatakan bahwa IHT merupakan sektor yang memberikan pengaruh signifikan bagi perekonomian Jawa Timur, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja.
Di mana industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) memiliki keterkaitan sektor huku hingga hilir, dengan melibatkan lebih dari 300 ribu petani tembakau dan cengkeh.
“Sangat erat dalam penyerapan produksi tembakau lokal dengan melibatkan lebih dari 300.000 petani tembakau dan cengkeh," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
"Dominasi industri hasil tembakau di Jawa Timur secara otomatis menjadikan Provinsi Jawa Timur sebagai penyumbang cukai terbesar di Indonesia, berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja pada sektor tersebut," ungkapnya.
Dengan kontribusi besar ini, Iwan menilai penentuan kebijakan terkait IHT tidak sederhana, apalagi industri ini punya kemampuan menyerap tenaga kerja cukup besar, khususnya di Jawa Timur.
Selain itu, geliat IHT nasional juga berdampak dalam peningkatan permintaan komoditas tembakau sebagai bahan baku, sehingga dapat memberikan keuntungan besar bagi petani tembakau.
"Oleh karena itu dibutuhkan keselarasan dalam upaya edukasi bagi konsumen rokok, serta upaya perlindungan bagi pelaku tata niaga pertembakauan di Jawa Timur mulai dari hulu sampai hilir," jelas dia.
Adapun berdasarkan data triwulan I-2024, perekonomian Jawa Timur mengalami pertumbuhan sebesar 4,81 persen (y-on-y) dengan nilai PDRB Rp764,33 triliun, di mana sektor industri pengolahan menjadi penopang utama dengan kontribusi 31,54 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
Iwan menjelaskan sub-sektor IHT berkontribusi sebesar 22,78 persen atau terbesar setelah industri makanan dan minuman.
Jawa Timur sendiri merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan sumbangsih sebesar 43,9 persen dari total produksi nasional.
Pada tahun 2023, tercatat terdapat 1.041 unit IHT di Jawa Timur, di mana 91,64 persen memproduksi SKT dalam skala besar dan menengah dengan nilai produksi kurang lebih 195 miliar batang di tahun 2023.
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Najib Bukhori menegaskan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri hasil tembakau tidak bisa diabaikan pemerintah.
Menurutnya dua hal itu harus bisa dilindungi oleh pemerintah, terlebih untuk melindungi kepentingan petani tembakau yang kontribusinya sangat besar dalam mempertahankan komoditas tembakau nusantara.
“Kontribusi rokok SKT terhadap pendapatan negara sangat besar melalui cukai yang tinggi. Jika kita lihat dari sisi sosial dan kemanusiaan (penyerapan tenaga kerja), penting untuk mempertahankannya sejauh mungkin,” katanya.
Ia pun mengusulkan guna menentukan kebijakan IHT, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan IHT segmen SKT sebagai sektor padat karya.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada SKT akan berdampak pada buruh yang berisiko pada rasionalisasi karyawan atau PHK.
Ia mewanti-wanti pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan berujung PHK terhadap karyawan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan kelangsungan petani tembakau dan kehidupan di SKT itu sendiri.
Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Begini Pendapat Akademis
"Meskipun ada tarik-menarik antara aspek kesehatan, pendapatan negara, dan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, ini harus dipertimbangkan dengan cermat," pungkas Najib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.