LPSK Benarkan Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan
Sri Suparyati menuturkan bahwa pengajuan perlindungan untuk Dede itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada Selasa (23/7/2024) kemarin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon Jawa Barat, Dede Riswanto telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati pun membenarkan pengajuan perlindungan yang telah dilakukan oleh Dede.
Sri menuturkan bahwa pengajuan perlindungan untuk Dede itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya Dede, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dan divonis hukuman seumur hidup pun juga telah mengajukan hal serupa ke lembaga pemberi perlindungan tersebut.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Saka Tatal Dapat Banyak Dukungan: Saya Yakin Menang
Enam terpidana melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan juga untuk anggota keluarga tersebut.
"Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," jelasnya.
Setelah ini LPSK kata Sri akan terlebih dahulu melakukan penelahaan perihal pengajuan perlindungan yang dilayangkan Dede dan enam narapidana itu.
Nantinya jika memenuhi syarat kata dia LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan sebagai saksi kepada mereka.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan asesment dan penelahaan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," pungkasnya.
Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Dede dan Aep
Terkait perkara ini sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.