Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Sidangkan PK Saka Tatal, Ada yang Punya 4 Rumah dan 5 Mobil

Terkuak  ketiga srikandi yang menjadi kepanjangan tangan Tuhan di PK Saka Tatal ini merupakan junior dari Eman Sulaeman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Sidangkan PK Saka Tatal, Ada yang Punya 4 Rumah dan 5 Mobil
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). 

Pada laman LHKPN, Rizqa Yunia memiliki harta Rp Rp 1.160.200.000

Hartanya itu berupa rumah di Brebes, kemudian mobil, dan satu sepeda motor.

2. Galuh Rahma Esti

Hakim Galuh Rahma Esti lahir di Surabaya, 17 juni 1980 dan menempuh pendidikan pendidikan S2 atau Pascasarjana.

Galuh kini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Brebes.

Galuh pertama kali menjadi hakim pada tahun 2009.

BERITA REKOMENDASI

Pada laman LHKPN, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan Rp 4.814.000.000.

Kekayaannya terdiri dari empat rumah, lima mobil dan satu motor.

3. Yustisia Permatasari

Hakim Yustisia Permatasari lahir di Jakarta, 25 April 1980 dan merupakan lulusan S1.

Hakim Yustisia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Salatiga sebelum kini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cirebon.

Yustisia pertama kali menjadi hakim pada tahun 2009.

Pada laman LHKPN, Yustisia memiliki harta kekayaan Rp 1.128.490.000

Harta itu hanya berupa mobil, harta bergerak lain, surat berharga, lalu kas dan setara kas. (TribunnewsBogor/Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok 3 Srikandi yang Jadi Wakil Tuhan di Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Junior Hakim Eman Sulaeman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas