Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Yosep, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang meringankan

Rekomendasi Untuk Anda

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosep.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas