Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding
Yosep Hidayah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Subang dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang dan menyatakan banding.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 2021.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto dikutip dari tayangan tribunjabarvideo.
Terhadap vonis tersebut, Yosep mengatakan, akan melakukan banding.
"Saya akan banding, akan banding," ujar Yosep kepada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Yosep yang merupakan suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Baca juga: Kasus Subang Disidang, Jaksa Mengungkap Cara Keji Yosep Habisi Istri dan Anaknya
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diautopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.
Total ada lima orang yang menjadi tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Yosep Sempat Gelisah saat Sidang
Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id, Yosep Hidayah terlihat gelisah ketika berlangsung sidang vonis dirinya.
Yosep yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00, terlihat berulang kali menggoyang-goyang kakinya.
Dengan pakaian serba putih, ia mendengarkan vonis untuk dirinya.
Kerap kali ia mengekerutkan dahi dengan mimik yang muram selama hakim membacakan putusan.
Yosep juga berulang kali melihat kepada kuasa hukum hingga menundukkan badan selama pembacaan putusan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)